min1muaraenim.sch.id Berita Guru MINSA ME Sosialisasikan PAK Terintegrasi

Guru MINSA ME Sosialisasikan PAK Terintegrasi

Muara Enim, Inmas.

Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri I Muara Enim yakni Altus Baruati, Ardi Suprasetyo dan Fitria Hayani mensosialisasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bertempat di ruang guru madrasah, Selasa (07/11)

Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru.

Sosialisasi Penilaian Angka Kredit (PAK) terintegrasi terkait peraturan BKN No 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Batas terakhir perhitungan PAK konvensional adalah 31 Desember 2022. Untuk selanjutnya, pengajuan naik pangkat berdasarkan angka kredit dari SKP setiap tahunnya sesuai dg pangkat/golongan/ruang, ujar Altus.

Sesuai dengan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023  Pasal I ayat 6 dan 7 bahwa Angka kredit merupakan nilai kuantitatif  dari hasil kerja pejabat fungsional. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit yang harus di capai oleh pejabat fungsional sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan jabatan.

Kembali Altus menyampaikan aplikasi yang akan di isi secara mandiri adalah PAK Integrasi, PAK yang akan di nilai oleh Kepala Madasah berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan bagi yang naik jenjang harus mengikuti Ujian Kompetensi (UKom) terlebih dahulu, jika naik pangkat dan jenjang maka angka kredit kembali ke nol.

“Untuk naik pangkat dalam aturan baru ada enam priode dalam satu tahunnya yakni setiap bulan Februari, April, Juni, Agst, Okt dan Desember” pungkasnya. (Jlt)

4 Likes

Author: Lita