Muara Enim, Humas.
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri I Muara Enim Sumini menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut Ia sampaikan pada saat rapat bersama dengan dewan guru, pegawai, staf TU, bagian kebersihan dan security madrasah. Sumini mengingatkan untuk selalu disiplin dalam bekerja. Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Senin (06/11).
Sumini juga menyampaikan pentingnya menjaga kedisipinan kerja. Disiplin merupakan keadaan yang menyebabkan atau memberikan dorongan kepada pegawai untuk berbuat dan melakukan segala kegiatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan kedisiplinan kita dalam bekerja menjalankan amanah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang baik dengan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta bertanggung jawab terhadap tugas yang telah diberikan kepadanya” ungkap Sumini.
Ia juga mengatakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus taat terhadap aturan waktu dengan masuk kerja, pulang kerja dan jam istirahat dengan membiasakan tepat waktu. Sesuai dengan aturan yang berlaku yakni isi dari PP. No 94 Tahun 2021 Bab I Pasal I ayat 5 yakni Masuk kerja adalah keadaan melaksanakan tugas, baik di dalam maupun di luar kantor.
Karena saat ini dan beberapa bulan ke depan adalah bulan politik hendaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Madrasah Ibtidaiyah Negeri I Muara Enim bersikap netral tidak terlibat dalam partai politik manapun dan juga hendaknya berhati-hati dalam bermain media social gunakanlah Medsos dengan pijak, pungkasnya.
Rapat pada hari ini berlangsung dengan sukses dan lancar, di tutup dengan Doa yang dipimpin oleh Ustadz Haryadi. (Jlt)
