Syarat Legalisir :
- Membawa Ijazah Asli
- FC Ijazah ( Max 5 Lembar )
- Surat Kuasa Bagi yg mewakilkan bermaterai 10000
Waktu :
- 5 menit (jika kamad ada ditempat)
Biaya :
- Rp.0 (biaya foto copy dibebankan kepada pemohon)
Cara nya :
- Pemohon datang langsung ke PTSP MIN 1 Muara Enim membawa persyaratan yg telah ditentukan
- mengisi formulir permohonan
Output :
- Lembar Copy Ijazah yg telah di Legalisir (Cap, tanda tangan kamad, no legalisir)