
Muara Enim, Humas.
Operator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Madrasah Ibtidaiyah Negeri I Muara Enim Lutvi Aldrianto dan Waka Bid. Humas Julita mengikuti zoom meeting monitoring dan evaluasi kepatuhan pelayanan publik Tahun 2022, Selasa (10/01).
Tehnologi Informasi dan Komunikasi adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan, dan penyampaian atau pemindahan informasi serta Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE diantaranya layanan legalisir ijazah secara daring dan pembuatan email resmi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 788 Tahun 2021.
Akhfasi Bag. Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Pŕop. Sumsel memberikan arahan layanan legalisir ijazah yang dilaksanakan secara daring.
“Bapak/ibu untuk layanan legalisir ijazah pada form database ijazah untuk keseragaman semua madrasah agar disamakan sesuai dengan yang sudah diintruksikan oleh bag. Humas Kanwil” ungkap Pasi.
Dan untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Kuasa agar linknya di masukkan dalam nomor layanan informasi /google drive agar pemohon dapat mengunduhnya. (Jlt)