min1muaraenim.sch.id Berita Kepala MINSA ME, Admin Website, Dan Opm PTSP Hadiri Pembinaan Layanan Kehumasan Pada Madrasah

Kepala MINSA ME, Admin Website, Dan Opm PTSP Hadiri Pembinaan Layanan Kehumasan Pada Madrasah

Muara Enim, Humas.

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri I Muara Enim Sumini, Admin Website Julita dan Operator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lutvi Aldrianto menghadiri Pembinaan tentang Layanan Kehumasan Pada Madrasah bertempat di MTsN I Muara Enim, Kamis (07/09).

Acara Pembinaan Layanan Kehumasan Pada Madrasah dibuka secara langsung oleh Kakan Kemenag Kab. Muara Enim H. Hasanudin, hadir juga pada acara ini Kasubbag TU, Kepala MIN I s.d MIN 10, MTsN I dan MTsN 2 dan MAN Muara Enim beserta admin website dan Operator PTSP se Kab. Muara Enim.

Dalam sambutannya Hasan menegaskan agar setiap madrasah yang belum mempunyai Website agar segera direalisasikan, karena zaman yang serba tehnologi dan digitalisasi seperti saat ini. Madrasah membutuhkan website agar madrasah tersebut dapat memberikan informasi dan kegiatan yang ada di madrasah kepada masyarakat dan hendaknya sudah berlangganan cloud sehingga data yang ada di madrasah akan aman.

H. M. Akhfasi dan Eka Bag. Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sumsel mengatakan madrasah hendaknya menyimpanan data menggunakan cloud, sehingga data yang ada tidak tersimpan di Hardisk atau Flashdisk, dengan berlangganan dan menggunakan cloud backup data aman, bekerja bersama dengan Tim, mudah di akses dengan cepat, keamanan data terjamin dengan baik, menghemat biaya, menimalisir pemakaian kertas dan semua pegawai bisa terhubung dalam satu jaringan kerja tanpa mengenal tempat dan waktu serta data terpusat dalam satu server.

Layanan penyimpanan awan (cloud storage) dapat diakses melalui computer atau perangkat seperti mobile, tablets,laptop dan desktop selama perangkat tersebut terhubung dengan jaringan internet. Penyimpanan berbasis awan sebagai solusi penyimpanan data yang praktis dan memiliki ruang penyimpanan yang besar dan dapat diakses di mana saja, ungkap Pasi.

Kembali Ia mengatakan penertiban media social di madrasah termasuk grup chatting (WA, Telegram, Instagram, Tiktok dan Facebook) dan penertiban Akun Gmail resmi.

Pasi juga meminta kepada operator madrasah agar dapat sharing mengenai layanan legalisir ijazah secara online dan penetapan database ijazah.

Ia juga menjelaskan langkah-langkah dan syarat penerapan bahan belajar berbasis TIK. Kepala madrasah hendaknya menetapkan bahan belajar berbasiss TIK melalui SK penetapan bahan pembelajaran berbasis TIK yang berisi lampiran nama bahan ajar dan nama guru pengampuhnya. (Jlt)

4 Likes

Author: Lita